Pasal 42
BAB 4 — CUSTOMER DUE DILIGENCE (CDD)
(1) Informasi yang disampaikan oleh penyelenggara pengirim asal kepada penyelenggara penerus atau kepada penyelenggara penerima akhir paling sedikit mengenai: a. identitas pengirim asal; b. nomor rekening pengirim asal atau nomor referensi unik transaksi; c. nama penerima; dan d. nomor rekening penerima atau nomor referensi unik transaksi. (2) Untuk Transfer Dana lintas negara dengan nilai kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau setara, identitas pengirim asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya berupa nama pengirim asal. (3) Untuk Transfer Dana domestik, informasi yang disampaikan oleh penyelenggara pengirim asal kepada penyelenggara penerus atau penyelenggara penerima akhir dapat berupa:
a. nomor rekening pengirim asal atau nomor referensi unik transaksi; dan b. nomor rekening penerima atau nomor referensi unik transaksi, sepanjang nomor rekening atau nomor referensi unik transaksi dimaksud dapat digunakan untuk menelusuri identitas pengirim asal dan penerima. (4) Dalam hal terdapat permintaan informasi dari otoritas yang berwenang, Penyelenggara wajib menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permintaan diterima. (5) Penyelenggara pengirim asal yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), dilarang melaksanakan perintah Transfer Dana dari pengirim asal.
