PBI
Peraturan Badan Nomor 19-10-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan...
Pasal 41
BAB 4 — CUSTOMER DUE DILIGENCE (CDD)
(1) Identifikasi dan verifikasi Pengguna Jasa dalam kegiatan Transfer Dana wajib dilakukan oleh: a. penyelenggara pengirim asal terhadap pengirim asal (originator); dan b. penyelenggara penerima akhir terhadap penerima (beneficiary). (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi penyelenggara penerus.
