Pasal 40
BAB 4 — CUSTOMER DUE DILIGENCE (CDD)
(1) Dalam hal Penyelenggara menggunakan hasil CDD pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Penyelenggara dianggap melakukan CDD sendiri dan merupakan bagian dari kebijakan, prosedur, dan sistem pengendalian intern yang telah ditetapkan Penyelenggara; b. Penyelenggara wajib mendapatkan hasil CDD, termasuk dokumen identitas Pengguna Jasa dan dokumen pendukung CDD lainnya dengan segera; c. Penyelenggara wajib memastikan kepatuhan pihak ketiga terhadap ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini dan/atau terhadap kebijakan dan prosedur APU dan PPT yang ditetapkan oleh Penyelenggara; dan d. Penyelenggara wajib menatausahakan daftar pihak ketiga. (2) Dalam hal Penyelenggara akan menggunakan hasil CDD dari Penyelenggara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b atau perusahaan yang berada dalam Kelompok Usaha yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf c, Penyelenggara wajib: a. memiliki hubungan kerja sama dengan pihak ketiga dalam bentuk kesepakatan tertulis; b. segera mendapatkan informasi hasil CDD; c. memastikan ketersediaan salinan dokumen identitas Pengguna Jasa dan dokumen pendukung CDD lainnya pada saat diminta; d. memastikan bahwa pihak ketiga diawasi oleh otoritas yang berwenang terhadap kepatuhan atas ketentuan APU dan PPT; dan
e. memastikan negara tempat pihak ketiga tersebut tidak termasuk negara berisiko tinggi. (3) Penyelenggara wajib memastikan pihak ketiga tetap menjaga keamanan dan kerahasiaan hasil CDD.
