PBI
Peraturan Badan Nomor 19-10-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan...
Pasal 39
BAB 4 — CUSTOMER DUE DILIGENCE (CDD)
(1) Penyelenggara dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk melaksanakan CDD. (2) Penyelenggara dapat menggunakan hasil CDD yang dilakukan oleh pihak ketiga. (3) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. pihak yang mewakili Penyelenggara bertindak untuk dan atas nama Penyelenggara; b. Penyelenggara lain yang telah melaksanakan CDD terhadap calon Pengguna Jasa atau Pengguna Jasa; atau c. Perusahaan yang berada dalam kelompok usaha yang sama dengan Penyelenggara. (4) Penyelenggara wajib melaporkan penggunaan hasil CDD pihak ketiga kepada Bank INDONESIA.
(5) Tanggung jawab atas penggunaan hasil CDD pihak ketiga tetap berada pada Penyelenggara.
