PBI
Peraturan Badan Nomor 19-10-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan...
Pasal 38
BAB 4 — CUSTOMER DUE DILIGENCE (CDD)
Dalam hal Penyelenggara menduga terdapat transaksi yang terkait dengan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, dan meyakini bahwa pelaksanaan CDD dapat mengakibatkan pelanggaran ketentuan anti tipping-off maka Penyelenggara: a. dapat menghentikan pelaksanaan CDD; dan b. wajib melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.
