PBI
Peraturan Badan Nomor 19-10-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan...
Pasal 37
BAB 4 — CUSTOMER DUE DILIGENCE (CDD)
(1) Dalam hal Penyelenggara melakukan penutupan hubungan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Penyelenggara wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pengguna Jasa mengenai penutupan hubungan usaha tersebut.
(2) Dalam hal setelah dilakukan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Jasa tidak mengambil sisa dana yang tersimpan di Penyelenggara maka penyelesaian terhadap sisa dana Pengguna Jasa yang tersimpan di Penyelenggara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
