Pasal 36
BAB 4 — CUSTOMER DUE DILIGENCE (CDD)
(1) Penyelenggara wajib menolak melakukan hubungan usaha, menolak transaksi, membatalkan transaksi, dan/atau menutup hubungan usaha, dalam hal: a. calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan/atau Beneficial Owner tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17; b. Penyelenggara mengetahui atau patut menduga bahwa calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan/atau Beneficial Owner menggunakan nama fiktif dan/atau anonim; dan/atau c. Penyelenggara meragukan atau tidak dapat meyakini kebenaran identitas calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa dan/atau Beneficial Owner. (2) Penyelenggara harus mendokumentasikan identitas calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan/atau Beneficial Owner sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penyelenggara wajib melaporkan calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa dan/atau Beneficial Owner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan. (4) Kewenangan Penyelenggara untuk menolak, membatalkan dan/atau menutup hubungan usaha dengan Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan dalam perjanjian pembukaan rekening dan diberitahukan kepada Pengguna Jasa.
