Pasal 31
BAB 4 — CUSTOMER DUE DILIGENCE (CDD)
(1) Prosedur pelaksanaan CDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 wajib diterapkan secara lebih mendalam berupa EDD terhadap calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, atau Beneficial Owner yang termasuk kategori berisiko tinggi. (2) Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, atau Beneficial Owner yang termasuk kategori berisiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan faktor: a. Pengguna Jasa; b. negara atau area geografis; c. produk atau jasa; dan d. jalur atau jaringan transaksi. (3) Penyelenggara wajib memiliki kebijakan dan prosedur untuk menentukan calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, atau Beneficial Owner termasuk kategori berisiko tinggi.
(4) Pelaksanaan EDD dilakukan dengan cara: a. memperoleh informasi tambahan tentang profil Pengguna Jasa; b. melakukan pengkinian data identitas secara lebih rutin; c. memperoleh informasi tambahan mengenai maksud dan tujuan hubungan usaha atau transaksi; d. memperoleh informasi tambahan mengenai sumber dana dan sumber kekayaan; dan/atau e. melakukan pemantauan secara lebih ketat terhadap hubungan usaha atau transaksi, termasuk menentukan kriteria transaksi yang perlu dianalisis lebih lanjut. (5) Penyelenggara wajib menunjuk Direksi atau Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan hubungan usaha dengan calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, atau Beneficial Owner yang termasuk kategori berisiko tinggi. (6) Tanggung jawab Direksi atau Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dengan: a. memberikan persetujuan atau penolakan terhadap calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, atau Beneficial Owner yang tergolong berisiko tinggi; dan b. membuat keputusan untuk meneruskan atau menghentikan hubungan usaha dengan calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, atau Beneficial Owner yang tergolong berisiko tinggi. (7) Daftar Pengguna Jasa yang mendapat perlakuan EDD wajib ditatausahakan oleh Penyelenggara.
