PBI
Peraturan Badan Nomor 19-10-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan...
Pasal 32
BAB 4 — CUSTOMER DUE DILIGENCE (CDD)
Dalam hal Penyelenggara melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa dan/atau melakukan transaksi yang berasal dari negara berisiko tinggi (high risk countries) yang dipublikasikan oleh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) untuk dilakukan langkah pencegahan
(counter measures), Penyelenggara wajib melakukan EDD dengan meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada otoritas terkait.
