PBI
Peraturan Badan Nomor 19-10-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan...
Pasal 30
BAB 4 — CUSTOMER DUE DILIGENCE (CDD)
Penyelenggara berupa penerbit uang elektronik yang menerbitkan uang elektronik: a. dengan nilai nominal yang dibatasi sehingga tidak diwajibkan melakukan pencatatan data identitas pemegang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai uang elektronik; dan b. yang tidak dapat melakukan Transfer Dana, tidak diwajibkan melakukan proses identifikasi dan verifikasi.
