Pasal 29
BAB 4 — CUSTOMER DUE DILIGENCE (CDD)
(1) Prosedur pelaksanaan CDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat diterapkan secara sederhana berupa CDD sederhana terhadap calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, atau Beneficial Owner yang termasuk kategori berisiko rendah. (2) Pelaksanaan CDD sederhana dilakukan dengan cara: a. menyederhanakan permintaan data dan informasi identitas Pengguna Jasa; b. melakukan verifikasi identitas Pengguna Jasa setelah pembukaan hubungan usaha dilakukan; c. melakukan verifikasi identitas Pengguna Jasa pada saat saldo atau jumlah transaksi Pengguna Jasa mencapai limit tertentu; d. mengurangi frekuensi pengkinian data Pengguna Jasa; e. melakukan pemantauan terhadap Pengguna Jasa dengan saldo atau jumlah transaksi tertentu; dan/atau f. memahami maksud dan tujuan hubungan usaha Pengguna Jasa berdasarkan analisis terhadap pola transaksi atau jenis produk atau jasa yang secara spesifik telah ditetapkan oleh Penyelenggara. (3) Penyelenggara wajib memiliki kebijakan dan prosedur untuk menentukan calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, atau Beneficial Owner termasuk kategori berisiko rendah dengan berdasarkan faktor: a. Pengguna Jasa; b. negara atau area geografis; c. produk atau jasa; dan d. jalur atau jaringan transaksi. (4) Penyelenggara dapat melaksanakan CDD sederhana apabila telah memiliki kebijakan dan prosedur pengendalian dan mitigasi risiko yang efektif.
(5) Pelaksanaan CDD sederhana tidak berlaku dalam hal terdapat dugaan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme. (6) Daftar Pengguna Jasa yang mendapat perlakuan CDD sederhana wajib ditatausahakan oleh Penyelenggara.
