PBI
Peraturan Badan Nomor 19-10-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan...
Pasal 28
BAB 4 — CUSTOMER DUE DILIGENCE (CDD)
(1) Pengkinian data, informasi, dan/atau dokumen Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c wajib dilakukan Penyelenggara termasuk data, informasi, dan/atau dokumen terkait pelaksanaan CDD. (2) Pengkinian data, informasi, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat: a. perubahan data, informasi, dan/atau dokumen Pengguna Jasa; b. perubahan pola transaksi, ketidaksesuaian transaksi dengan profil Pengguna Jasa, atau peningkatan risiko Pengguna Jasa yang signifikan; dan/atau c. dugaan adanya Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
