PBI
Peraturan Badan Nomor 19-10-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan...
Pasal 27
BAB 4 — CUSTOMER DUE DILIGENCE (CDD)
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dilakukan terhadap Pengguna Jasa untuk memastikan transaksi yang dilakukan sesuai dengan profil Pengguna Jasa. (2) Penyelenggara harus memiliki prosedur yang memadai untuk melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penyelenggara yang memiliki skala usaha dan layanan yang kompleks wajib memiliki sistem untuk melakukan pemantauan secara efektif.
