PBI
Peraturan Badan Nomor 19-10-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan...
Pasal 24
BAB 4 — CUSTOMER DUE DILIGENCE (CDD)
(1) Penyelenggara dapat menentukan Beneficial Owner Korporasi dengan cara selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dalam hal: a. terdapat keraguan bahwa orang perseorangan yang memiliki saham mayoritas merupakan Beneficial Owner Korporasi; atau b. tidak ada orang perseorangan yang diketahui memiliki saham mayoritas. (2) Dalam hal Beneficial Owner Korporasi tidak dapat ditentukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara melakukan identifikasi dan verifikasi atas identitas dari orang perseorangan yang memegang posisi sebagai Direksi pada Korporasi atau jabatan yang dipersamakan dengan itu.
