Pasal 23
BAB 4 — CUSTOMER DUE DILIGENCE (CDD)
(1) Penyelenggara wajib memastikan Pengguna Jasa bertindak untuk diri sendiri atau untuk kepentingan Beneficial Owner. (2) Dalam hal Pengguna Jasa bertindak untuk kepentingan Beneficial Owner, Penyelenggara wajib melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap identitas Beneficial Owner. (3) Dalam hal Pengguna Jasa berupa Korporasi maka Beneficial Owner ditentukan berdasarkan kepemilikan saham mayoritas pada Korporasi. (4) Selain melakukan identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara wajib: a. meneliti hubungan hukum antara Pengguna Jasa dengan Beneficial Owner; b. meminta pernyataan tertulis dari Pengguna Jasa mengenai kebenaran identitas maupun sumber dana dari Beneficial Owner; dan c. meminta pernyataan tertulis dari Beneficial Owner bahwa yang bersangkutan adalah pemilik
sebenarnya dari dana Pengguna Jasa.
