PBI
Peraturan Badan Nomor 19-10-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan...
Pasal 22
BAB 4 — CUSTOMER DUE DILIGENCE (CDD)
(1) Proses verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 harus dilakukan oleh Penyelenggara sebelum pembukaan hubungan usaha atau sebelum pelaksanaan transaksi dengan Pengguna Jasa. (2) Penyelenggara dapat menyelesaikan proses verifikasi setelah pembukaan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa sepanjang: a. risiko Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme dapat dikelola secara efektif; b. hal tersebut merupakan praktik bisnis yang wajar; dan c. proses verifikasi dapat segera diselesaikan.
