PBI
Peraturan Badan Nomor 19-10-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan...
Pasal 21
BAB 4 — CUSTOMER DUE DILIGENCE (CDD)
(1) Proses verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dilakukan dengan cara: a. pertemuan langsung; atau b. penggunaan cara lain. (2) Penggunaan cara lain dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan sepanjang terdapat: a. metode atau sarana teknologi yang memadai untuk melakukan verifikasi terhadap identitas Pengguna Jasa; dan b. kebijakan dan prosedur pengendalian risiko yang dilaksanakan secara efektif. (3) Penggunaan cara lain dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dilaporkan kepada Bank INDONESIA.
