PBI
Peraturan Badan Nomor 18-7-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Transaksi Bank Kepada Bank Indonesia...
Pasal 14
BAB 5 — PENGHENTIAN TRANSAKSI SEBELUM JATUH WAKTU (EARLY TERMINATION)
(1) Bank INDONESIA dapat sewaktu-waktu melakukan penghentian transaksi sebelum jatuh waktu (early termination) terhadap Transaksi apabila Bank yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau ditemukan adanya pelanggaran lain terhadap Peraturan Bank INDONESIA ini. (2) Dalam hal terjadi penghentian transaksi sebelum jatuh waktu (early termination) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib menyelesaikan Transaksi dan memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (3) Bank dilarang melakukan penghentian transaksi sebelum jatuh waktu (early termination) atas Transaksi.
