PBI
Peraturan Badan Nomor 18-7-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Transaksi Bank Kepada Bank Indonesia...
Pasal 15
BAB 6 — SANKSI
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 8 ayat (2), dan/atau Pasal 12 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi berupa: a. teguran tertulis; dan b. kewajiban membayar sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen) dari nilai nominal transaksi yang tidak memenuhi persyaratan, paling sedikit sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per transaksi. (2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c dikenakan sanksi berupa:
a. teguran tertulis; dan b. kewajiban membayar sebesar nilai yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
