PBI
Peraturan Badan Nomor 18-7-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Transaksi Bank Kepada Bank Indonesia...
Pasal 13
BAB 4 — PENYELESAIAN TRANSAKSI
Dalam rangka penyelesaian Transaksi, Bank INDONESIA berwenang antara lain melakukan hal-hal sebagai berikut: a. menghentikan pledge surat berharga yang digunakan dalam Transaksi; b. memindahkan surat berharga yang digunakan dalam Transaksi dari rekening Bank ke rekening Bank INDONESIA; c. menjual surat berharga Bank yang digunakan dalam Transaksi; d. melakukan pencairan sebelum jatuh waktu (early redemption) atas surat berharga Bank berupa Sertifikat Bank INDONESIA atau Sertifikat Deposito Bank INDONESIA yang digunakan dalam Transaksi; dan/atau e. mendebet rekening giro Rupiah dan/atau valuta asing Bank di Bank INDONESIA.
