PBI
Peraturan Badan Nomor 18-7-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Transaksi Bank Kepada Bank Indonesia...
Pasal 12
BAB 4 — PENYELESAIAN TRANSAKSI
(1) Bank yang mengikuti Transaksi wajib: a. menyediakan surat berharga yang mencukupi; b. melakukan transfer Valuta Asing yang cukup ke rekening yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA; dan/atau c. menyediakan dana yang cukup di rekening giro Rupiah Bank di Bank INDONESIA, untuk penyelesaian kewajiban Transaksi. (2) Dalam hal Bank tidak memenuhi kewajiban transfer Valuta Asing yang cukup ke rekening yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Bank wajib memenuhi kewajiban transaksi Valuta Asing dimaksud sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
