PBI
Peraturan Badan Nomor 18-42-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Di Bank Indonesia
Pasal 7
BAB 3 — PERATURAN DI BANK INDONESIA
(1) Materi muatan PADG berisi: a. materi yang didelegasikan oleh PBI; b. materi yang bersifat teknis untuk melaksanakan PBI; dan/atau
c. materi penjelasan lebih lanjut dari ketentuan PBI. (2) Materi muatan PADG tidak boleh bertentangan dengan materi muatan PBI dan PDG.
