PBI
Peraturan Badan Nomor 18-42-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Di Bank Indonesia
Pasal 8
BAB 3 — PERATURAN DI BANK INDONESIA
(1) Materi muatan PADG Intern berisi: a. materi yang didelegasikan oleh PDG; b. materi yang bersifat teknis untuk melaksanakan PBI dan/atau PDG di internal Bank INDONESIA; dan/atau c. materi penjelasan lebih lanjut dari ketentuan PBI dan/atau PDG untuk internal Bank INDONESIA. (2) Materi muatan PADG Intern tidak boleh bertentangan dengan materi muatan PBI, PDG, dan PADG.
