PBI
Peraturan Badan Nomor 18-42-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Di Bank Indonesia
Pasal 6
BAB 3 — PERATURAN DI BANK INDONESIA
(1) Materi muatan PDG berisi:
a. materi yang diperintahkan oleh UNDANG-UNDANG untuk diatur dengan PDG; dan/atau b. materi yang bersifat internal untuk menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang Bank INDONESIA. (2) Materi muatan PDG tidak boleh bertentangan dengan materi muatan PBI.
