PBI
Peraturan Badan Nomor 18-42-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Di Bank Indonesia
Pasal 25
BAB 3 — PERATURAN DI BANK INDONESIA
(1) PBI diundangkan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. (2) Bank INDONESIA menyebarluaskan PBI melalui web Bank INDONESIA, sarana informasi hukum internal Bank INDONESIA, dan/atau media lain.
