Pasal 24
BAB 3 — PERATURAN DI BANK INDONESIA
(1) Satuan Kerja Pemrakarsa menyampaikan naskah final rancangan PBI dan rancangan PDG kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi PBI dan PDG. (2) Satuan Kerja Pemrakarsa menyampaikan naskah final rancangan PADG dan rancangan PADG Intern kepada Anggota Dewan Gubernur yang membawahkan untuk ditetapkan menjadi PADG dan PADG Intern. (3) Penetapan rancangan PBI dan rancangan PDG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rancangan PADG dan rancangan PADG Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan: a. penandatanganan oleh Gubernur Bank INDONESIA pada PBI dan PDG setelah pembubuhan paraf oleh Anggota Dewan Gubernur yang membawahkan Satuan Kerja Pemrakarsa; atau b. penandatanganan oleh Anggota Dewan Gubernur pada PADG dan PADG Intern setelah pembubuhan paraf oleh Pemimpin Satuan Kerja Pemrakarsa. (4) Satuan Kerja Pemrakarsa menyampaikan laporan penetapan PADG dan PADG Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada seluruh Anggota Dewan Gubernur.
