Pasal 23
BAB 3 — PERATURAN DI BANK INDONESIA
(1) Satuan Kerja Pemrakarsa menyampaikan naskah final rancangan PBI atau rancangan PDG kepada Satuan Kerja yang melaksanakan fungsi hukum guna dilakukan penelitian akhir khususnya mengenai kesesuaian dengan hasil pembahasan dalam forum legal review. (2) Dalam hal Satuan Kerja Pemrakarsa melakukan perubahan atau penyesuaian atas rancangan PBI atau rancangan PDG hasil pembahasan dalam forum legal review, Satuan Kerja Pemrakarsa harus menginformasikan secara tertulis kepada Satuan Kerja yang melaksanakan fungsi hukum mengenai perubahan atau penyesuaian dimaksud dilengkapi dengan pertimbangan dan/atau dokumen pendukung. (3) Dalam hal perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sangat mendasar atau signifikan yang memerlukan telaahan aspek hukum lebih lanjut maka perubahan tersebut dapat dibahas kembali dalam forum legal review. (4) Satuan Kerja yang melaksanakan fungsi hukum menyampaikan hasil penelitian akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Satuan Kerja
Pemrakarsa. (5) Penyampaian hasil penelitian akhir oleh Satuan Kerja yang melaksanakan fungsi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan naskah final rancangan PBI atau rancangan PDG.
