PBI
Peraturan Badan Nomor 18-42-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Di Bank Indonesia
Pasal 22
BAB 3 — PERATURAN DI BANK INDONESIA
(1) Satuan Kerja Pemrakarsa menyusun rancangan PADG Intern sesuai dengan pokok pengaturan yang telah
disetujui Anggota Dewan Gubernur yang membawahkan Satuan Kerja Pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (2) Satuan Kerja Pemrakarsa dapat menyampaikan rancangan PADG Intern kepada Satuan Kerja yang melaksanakan fungsi hukum untuk memperoleh masukan dari aspek hukum. (3) Satuan Kerja yang melaksanakan fungsi hukum menyampaikan masukan dari aspek hukum atas rancangan PADG Intern kepada Satuan Kerja Pemrakarsa disertai penjelasan yang diperlukan.
