Pasal 9
BAB 3 — KEWAJIBAN PARA PIHAK DALAM PENGGUNAAN BILYET GIRO
(1) Dalam penggunaan Bilyet Giro, Bank Penerima wajib: a. memastikan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sampai dengan ayat (4) terhadap Bilyet Giro yang diterima dari Penerima; b. melakukan verifikasi terhadap Bilyet Giro yang diterima dari Penerima; c. meneruskan Bilyet Giro yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang diterima dari Penerima kepada Bank Tertarik; d. melakukan penolakan Bilyet Giro yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dengan alasan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; e. memindahbukukan sejumlah dana yang diterima dari Bank Tertarik ke rekening Penerima; dan f. menyampaikan informasi kepada Penerima dalam hal Bilyet Giro ditolak oleh Bank Tertarik disertai dengan alasan penolakan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Bank Penerima diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
