PBI
Peraturan Badan Nomor 18-41-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Bilyet Giro
Pasal 10
BAB 4 — TENGGANG WAKTU PENGUNJUKAN DAN TENGGANG WAKTU EFEKTIF BILYET GIRO
(1) Tenggang Waktu Pengunjukan Bilyet Giro yaitu 70 (tujuh puluh) hari terhitung sejak Tanggal Penarikan.
(2) Tenggang Waktu Efektif terhitung sejak Tanggal Efektif sampai dengan berakhirnya Tenggang Waktu Pengunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Setelah berakhirnya Tenggang Waktu Pengunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. Bilyet Giro menjadi tidak berlaku; dan b. kewajiban Penarik untuk menyediakan dana atas penarikan Bilyet Giro menjadi hapus.
