PBI
Peraturan Badan Nomor 18-41-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Bilyet Giro
Pasal 11
BAB 5 — KOREKSI BILYET GIRO
(1) Dalam hal terdapat kesalahan penulisan dalam Bilyet Giro, Penarik harus melakukan koreksi. (2) Setiap koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh Penarik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan penetapan batas maksimal koreksi penulisan diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
