Pasal 12
BAB 6 — PENOLAKAN BILYET GIRO
(1) Alasan penolakan Bilyet Giro terdiri atas: a. tidak memenuhi syarat formal Bilyet Giro; b. pencantuman Tanggal Efektif tidak dalam Tenggang Waktu Pengunjukan; c. terdapat koreksi yang tidak sesuai dengan ketentuan; d. diunjukkan tidak dalam Tenggang Waktu Efektif; e. syarat formal Bilyet Giro diduga diisi oleh pihak lain selain Penarik; f. Bilyet Giro diblokir pembayarannya; g. tanda tangan tidak sesuai dengan spesimen yang ditatausahakan oleh Bank Tertarik;
h. Bilyet Giro diduga palsu atau dimanipulasi; i. Rekening Giro Penarik telah ditutup; dan/atau j. tidak tersedia dana yang cukup pada Rekening Giro Penarik. (2) Penolakan Bilyet Giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, dan huruf h dilakukan tanpa memperhatikan ketersediaan dana dalam Rekening Giro Penarik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai alasan penolakan Bilyet Giro diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
