PBI
Peraturan Badan Nomor 18-41-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Bilyet Giro
Pasal 8
BAB 3 — KEWAJIBAN PARA PIHAK DALAM PENGGUNAAN BILYET GIRO
(1) Dalam penggunaan Bilyet Giro, Penerima harus: a. memastikan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sampai dengan ayat (4) terhadap Bilyet Giro yang diterima dari Penarik; b. menolak Bilyet Giro yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sampai dengan ayat (4); dan c. meminta Penarik untuk melakukan pemblokiran atas Bilyet Giro yang diterima, dalam hal diperlukan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal yang harus dilakukan oleh Penerima dalam penggunaan Bilyet Giro diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
