PBI
Peraturan Badan Nomor 18-41-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Bilyet Giro
Pasal 7
BAB 3 — KEWAJIBAN PARA PIHAK DALAM PENGGUNAAN BILYET GIRO
(1) Dalam penggunaan Bilyet Giro, Penarik: a. harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) secara lengkap pada saat penerbitan Bilyet Giro; b. wajib menyediakan dana yang cukup selama Tenggang Waktu Efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2); dan c. harus menginformasikan kepada Bank Tertarik mengenai Bilyet Giro yang diblokir pembayarannya. (2) Penarik bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tidak dipenuhinya syarat formal Bilyet Giro secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban dan keharusan Penarik dalam penggunaan Bilyet Giro diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
