Pasal 6
BAB 3 — KEWAJIBAN PARA PIHAK DALAM PENGGUNAAN BILYET GIRO
(1) Dalam penggunaan Bilyet Giro, Bank Tertarik wajib: a. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) pada saat pencetakan Bilyet Giro; b. menatausahakan Rekening Giro Penarik; c. menatausahakan Bilyet Giro yang diberikan kepada Penarik; d. melakukan verifikasi Bilyet Giro yang ditarik oleh Penarik; e. melaksanakan perintah pemindahbukuan sejumlah dana sesuai dengan perintah dalam Bilyet Giro; f. menindaklanjuti pemblokiran pembayaran Bilyet Giro berdasarkan surat permohonan dari Penarik dan/atau pihak yang berwenang; g. melakukan penolakan Bilyet Giro dengan alasan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; dan h. menatausahakan penggunaan Bilyet Giro. (2) Bank Tertarik bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tidak dipenuhinya syarat formal Bilyet Giro secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Bank Tertarik dalam penggunaan Bilyet Giro diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
