PBI
Peraturan Badan Nomor 18-41-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Bilyet Giro
Pasal 16
BAB 9 — PELAPORAN
(1) Bank Tertarik wajib menyampaikan laporan mengenai penggunaan Bilyet Giro kepada Bank INDONESIA. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan berkala dan laporan insidental. (3) Tata cara pelaporan penggunaan Bilyet Giro mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai daftar hitam nasional penarik cek dan/atau bilyet giro kosong.
