PBI
Peraturan Badan Nomor 18-41-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Bilyet Giro
Pasal 15
BAB 8 — WARKAT BILYET GIRO
(1) Bilyet Giro wajib memenuhi spesifikasi warkat Bilyet Giro sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal oleh Bank INDONESIA. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi warkat Bilyet Giro diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
