PBI
Peraturan Badan Nomor 18-41-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Bilyet Giro
Pasal 14
BAB 7 — PEMBATALAN DAN PEMBLOKIRAN PEMBAYARAN BILYET GIRO
(1) Penarik tidak dapat membatalkan Bilyet Giro selama Tenggang Waktu Pengunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). (2) Penarik dapat mengajukan permohonan pemblokiran pembayaran Bilyet Giro dengan alasan tertentu selama Tenggang Waktu Pengunjukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemblokiran pembayaran Bilyet Giro diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
