PBI
Peraturan Badan Nomor 18-41-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Bilyet Giro
Pasal 17
BAB 10 — PENGAWASAN KEPATUHAN
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan kepatuhan Bank terhadap Peraturan Bank INDONESIA ini. (2) Pengawasan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung dan tidak langsung.
(3) Tata cara pengawasan kepatuhan Bank mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai daftar hitam nasional penarik cek dan/atau bilyet giro kosong.
