PBI
Peraturan Badan Nomor 18-40-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
Pasal 41
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Persyaratan dan tata cara permohonan bagi pihak yang mengajukan izin sebagai Prinsipal, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku, tunduk pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai uang elektronik.
