PBI
Peraturan Badan Nomor 18-40-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
Pasal 40
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Ketentuan persentase kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) wajib dipenuhi oleh pihak yang sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku: a. telah memperoleh izin dari Bank INDONESIA sebagai Prinsipal, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir; atau b. sedang dalam proses perizinan dan kemudian memperoleh izin dari Bank INDONESIA, apabila setelah berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini, akan melakukan perubahan kepemilikan.
