PBI
Peraturan Badan Nomor 18-40-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
Pasal 39
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pihak yang telah menyelenggarakan kegiatan: a. Switching, Payment Gateway; dan/atau b. Dompet Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, sebelum ketentuan ini berlaku dan belum memperoleh izin dari Bank INDONESIA wajib mengajukan izin kepada Bank INDONESIA. (2) Pengajuan izin sebagai Penyelenggara Switching, Penyelenggara Payment Gateway, dan/atau Penyelenggara Dompet Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku.
