PBI
Peraturan Badan Nomor 18-40-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
Pasal 38
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Sepanjang belum diatur dalam dan tidak bertentangan dengan Peraturan Bank INDONESIA ini maka: a. penyelenggaraan kegiatan sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan Penyelenggara Penyelesaian Akhir dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai uang elektronik; dan b. penyelenggaraan kegiatan sebagai Penyelenggara Transfer Dana dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai transfer dana.
