Pasal 37
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Selain dalam rangka penerapan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bank INDONESIA dapat meminta Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan jasa sistem pembayaran, membatalkan atau mencabut izin atau persetujuan yang telah diberikan kepada Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, dalam hal antara lain: a. terdapat hasil pengawasan Bank INDONESIA yang menunjukkan bahwa Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran tidak dapat menyelenggarakan kegiatan jasa sistem pembayaran dengan baik; b. terdapat permintaan tertulis atau rekomendasi dari pihak yang berwajib atau otoritas pengawas yang berwenang kepada Bank INDONESIA untuk menghentikan sementara kegiatan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran; c. terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran untuk menghentikan kegiatannya; dan/atau
d. terdapat permohonan pembatalan dan/atau pencabutan izin yang diajukan sendiri oleh Bank atau Lembaga Selain Bank yang telah memperoleh izin dari Bank INDONESIA.
