PBI
Peraturan Badan Nomor 18-40-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
Pasal 36
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal setelah berlalunya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 atau setelah berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini terdapat pihak yang menyelenggarakan jasa sistem pembayaran tanpa izin Bank INDONESIA maka Bank INDONESIA berwenang: a. menyampaikan teguran tertulis; dan/atau b. merekomendasikan kepada otoritas yang berwenang untuk:
- menghentikan kegiatan usaha; dan/atau
- mencabut izin usaha yang diberikan oleh otoritas yang berwenang.
