Pasal 42
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Bank yang telah menyelenggarakan Proprietary Channel pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, wajib melaporkan penyelenggaraan kegiatan dimaksud kepada Bank INDONESIA untuk ditatausahakan dengan disertai dokumen pendukung paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku. (2) Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang telah menyelenggarakan pengembangan kegiatan Payment Gateway dan/atau Dompet Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku wajib melaporkan penyelenggaraan kegiatan dimaksud kepada Bank INDONESIA untuk ditatausahakan dengan disertai dokumen pendukung paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku.
