PBI
Peraturan Badan Nomor 18-40-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
Pasal 4
BAB 3 — PERIZINAN DAN PERSETUJUAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMROSESAN TRANSAKSI PEMBAYARAN
(1) Setiap pihak yang bertindak sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank INDONESIA. (2) Pihak yang telah memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan akan melakukan: a. pengembangan kegiatan jasa sistem pembayaran; b. pengembangan produk dan aktivitas jasa sistem pembayaran; dan/atau c. kerja sama dengan pihak lain, wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank INDONESIA.
