Pasal 5
BAB 3 — PERIZINAN DAN PERSETUJUAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMROSESAN TRANSAKSI PEMBAYARAN
(1) Pihak yang mengajukan izin untuk menjadi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran harus memenuhi persyaratan: a. umum; dan b. aspek kelayakan sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang mengajukan izin untuk menjadi Prinsipal, Penyelenggara Switching, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir
harus berbentuk perseroan terbatas yang paling sedikit 80% (delapan puluh persen) sahamnya dimiliki oleh: a. warga negara INDONESIA; dan/atau b. badan hukum INDONESIA. (3) Dalam hal terdapat kepemilikan asing pada Prinsipal, Penyelenggara Switching, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka perhitungan jumlah kepemilikan asing tersebut meliputi kepemilikan secara langsung dan kepemilikan secara tidak langsung. (4) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah memperoleh izin sebagai Prinsipal, Penyelenggara Switching, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir wajib tetap memenuhi persentase kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
