Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARA DALAM PEMROSESAN TRANSAKSI PEMBAYARAN
(1) Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas: a. Prinsipal; b. Penyelenggara Switching; c. Penerbit; d. Acquirer; e. Penyelenggara Payment Gateway; f. Penyelenggara Kliring; g. Penyelenggara Penyelesaian Akhir; h. Penyelenggara Transfer Dana;
i. Penyelenggara Dompet Elektronik; dan j. Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Acquirer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan Penyelenggara Payment Gateway sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan penyelenggara yang termasuk dalam kategori merchant acquiring services. (3) Penyelenggara Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan antara lain: a. pencetakan kartu; b. personalisasi pembayaran; c. penyediaan pusat data (data center) dan/atau pusat pemulihan bencana (disaster recovery center); d. penyediaan terminal; e. penyediaan fitur keamanan instrumen pembayaran dan/atau transaksi pembayaran; f. penyediaan teknologi pendukung transaksi nirkontak (contactless); dan/atau g. penyediaan penerusan (routing) data pendukung pemrosesan transaksi pembayaran. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Penyelenggara Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
