PBI
Peraturan Badan Nomor 18-40-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARA DALAM PEMROSESAN TRANSAKSI PEMBAYARAN
(1) Pemrosesan transaksi pembayaran dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dan Penyelenggara Penunjang. (2) Pemrosesan transaksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. pratransaksi; b. otorisasi; c. kliring; d. penyelesaian akhir (setelmen); dan e. pascatransaksi.
